Profil Dinas

KAPANEWON PANGGANG
 
Jl Panggang Utama No 1, Giriharjo, Panggang, Gunungkidul
Telepon: +6281329269822

Instagram: officialkecamatanpanggang

Ruang Lingkup 

Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugaspembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Visi dan Misi 

VISI

Visi Kapanewon Panggang adalah visi Kabupaten Gunungkidul, yaitu:

“TERWUJUDNYA PENINGKATAN TARAF HIDUP MASYARAKAT GUNUNGKIDUL YANG BERMARTABAT TAHUN 2026”.

 

MISI

Untuk mencapai visi Kabupaten Gunungkidul, Kapanewon Panggang melaksanakan misi Kabupaten Gunungkidul yang pertama, yaitu:

“MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BERKUALITAS DAN DINAMIS”

 

Tugas dan Fungsi 

Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugaspembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 Kapanewon mempunyai fungsi:

 

  1. perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidangpenyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa:
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Bupati
  5.  pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukanoleh Perangkat Daerah di Kapanewon;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahyang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada diKapanewon;
  9. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penyelenggaraan
  10. pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  11. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjukoperasional di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang
  13. penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa.

 

Gambaran Umum 

  1. Dalam melaksanakan tugasnya Panewu, Sekretaris Kapanewon, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
  2. Setiap atasan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan serta memberikan bimbingan dan petunjuk–petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
  3. Setiap atasan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk-petunjuk, menyampaikan laporan, dan bertanggung jawab kepada atasan masingmasing.
  4. Setiap bawahan wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasan serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
  5. Setiap bawahan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas wajib memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya.
  6. Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan serta pengangkatan pejabat di lingkungan Kapanewon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Berita Terbaru


APEL PAGI SELASA 16 APRIL 2024 DI KAPANEWON PANGGANG

Bahwa apel pagi karyawan karyawati dilingkungan Kapanewon Panggang Kabupaten merupakan apel perdana

MALAM TAKBIRAN MWC NU KAPANEWON PANGGANG

Pada hari Selasa 10 April 2024, MWC NU Kapanewon Panggang menyelenggarakan takbir Keliling seluruh

PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN PAMONG KALURAHAN (KAMITUWA) TAHUN 2024 DI KALURAHAN GIRIWUNGU PANGGANG

Pada hari Jum'at 5 April 2024, Pemerintah Kalurahan Giriwungu melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji


Download