No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan |
Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: 1. Rekomendasi kepesertaan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desaberikut dokumen pendukungnya; 2. Rekening Listrik Maksimal 900 Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik); 3. Fotokopi KTP/akte kelahiran seluruh anggota keluarga; dan 4. Fotokopi Kartu Keluarga. |
2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
|
3 |
Jangka waktu pelayanan |
1 jam |
4 |
Biaya/ tariff |
GRATIS |
5 |
Produk Pelayanan |
Pengesahan rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten
|
6 |
Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kapanewon A 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui :
b) Telepon : - c) Email : |
Berita Terbaru
APEL PAGI SELASA 16 APRIL 2024 DI KAPANEWON PANGGANG
Bahwa apel pagi karyawan karyawati dilingkungan Kapanewon Panggang Kabupaten merupakan apel perdana
MALAM TAKBIRAN MWC NU KAPANEWON PANGGANG
Pada hari Selasa 10 April 2024, MWC NU Kapanewon Panggang menyelenggarakan takbir Keliling seluruh
PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN PAMONG KALURAHAN (KAMITUWA) TAHUN 2024 DI KALURAHAN GIRIWUNGU PANGGANG
Pada hari Jum'at 5 April 2024, Pemerintah Kalurahan Giriwungu melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji