Prosedur Sengketa

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

1. Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 hari kerja bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik

2. Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi

3. Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan Komisi Informasi

4.Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal


Berita Terbaru


APEL PAGI SELASA 16 APRIL 2024 DI KAPANEWON PANGGANG

Bahwa apel pagi karyawan karyawati dilingkungan Kapanewon Panggang Kabupaten merupakan apel perdana

MALAM TAKBIRAN MWC NU KAPANEWON PANGGANG

Pada hari Selasa 10 April 2024, MWC NU Kapanewon Panggang menyelenggarakan takbir Keliling seluruh

PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN PAMONG KALURAHAN (KAMITUWA) TAHUN 2024 DI KALURAHAN GIRIWUNGU PANGGANG

Pada hari Jum'at 5 April 2024, Pemerintah Kalurahan Giriwungu melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji


Download